Oleh: Arszandi Pratama, S.T, M.Sc, dan Dandy Muhamad Fadilah, S.T.
Dengan terselenggaranya dan disahkannya berbagai dokumen perjanjian dan konferensi tingkat dunia beberapa tahun belakangan ini terkait transisi energi, urgensi penerapan konsep kota rendah karbon menjadi sebuah agenda dengan tenggat waktu semakin mendekat. Komitmen menuju kota net zero emission menjadi sebuah kajian yang dilakukan setiap negara. Dari mulai menuju transportasi hijau, infrastruktur hijau, sampai ekonomi hijau yang dimaksudkan agar sebuah kota dapat mulai beralih dari energi fosil menjadi energi terbarukan. Dalam artikel ini kita akan membahas terkait pengenalan konsep kota rendah karbon, urgensi hingga tantangan dan peluang Indonesia menuju kota rendah karbon. Artikel ini masih memiliki banyak kekurangan, apabila terdapat masukan dan diskusi silahkan meninggalkan jejak di komentar. Semoga bermanfaat.
Mengenal Konsep Kota Rendah Karbon

Sebelum mengetahui mengenai kota rendah karbon. Pembahasan kota rendah karbon tidak lepas dari pembangunan rendah karbon. Pembangunan rendah karbon (low-carbon development) menurut The European Renewable Energy Council/EREC (2008) menyatakannya sebagai menggantikan bahan bakar fosil dengan energi rendah karbon dengan jaminan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. United Kingdom the Department for International Development (UK DFID) menjelaskan lebih sederhana, yaitu memanfaatkan emisi rendah karbon untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan. Menurut Yuan (2011), pembangunan rendah karbon adalah bentuk baru pembangunan ekonomi dan politik dengan menekan emisi karbon dalam mencapai pembangunan berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan dan kemasyarakatan.
Dai (2009) menekankan Kota Rendah Karbon menunjukkan pola pembangunan kota dan pengembangan sosial masyarakat ditujukan mengurangi emisi karbon dan mengubah perilaku konsumsi masyarakat tanpa mengorbankan keseluruhan kualitas hidupnya. Sementara Skea dan Nishioka (2008) menggambarkan bahwa Kota Rendah Karbon seharusnya (1) melaksanakan kegiatan yang bersesuaian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, memastikan kebutuhan pembangunan seluruh pihak terpenuhi; (2) memberikan kontribusi yang adil menuju upaya global untuk menjaga konsentrasi karbon dan GRK lainnya yang mencegah bahaya perubahan iklim, melalui pengurangan besar-besaran emisi karbon; (3) menunjukkan efisiensi energi tingkat tinggi dan memanfaatkan sumberdaya energi dan teknologi produksi rendah karbon; dan (4) menggunakan pola konsumsi dan perilaku yang menjaga emisi GRK tetap rendah.
Zhipeng Han et al (2022) mengungkapkan bahwa kebijakan kota rendah karbon tidak hanya efektif mengurangi polusi udara perkotaan dan intensitas emisi karbon dan emisi karbon di kawasan industri saja, tetapi juga telah meningkatkan peningkatan struktur industri, pertumbuhan ekonomi hijau, dan efisiensi inovasi teknologi hijau.
Karakteristik Kota Rendah Karbon
Karakteristik Kota Rendah Karbon setidaknya menyangkut: 1. mengurangi Gas Rumah Kaca secara nyata dengan mempunyai target yang secara minimal menyamai target nasional dari efisiensi energi, energi terbarukan, dan intensitas karbon dan menyumbang perbaikan kecenderungan peningkatan GRK; 2. bergantung pada efisiensi energi, sumberdaya energi dan teknologi produksi rendah karbon; 3. mengembangkan infrastruktur transportasi umum terpadu dan efisien yang mendukung moda transportasi hijau; 4. mencapai bentuk perkotaan kompak; 5. mendidik dan meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mendukung pola konsumsi rendah karbon (Wang dkk. dalam Baeumler, Ijjasz-Vasquez dan Mehndiratta ed., 2012).
Urgensi Kota Rendah Karbon Di Dunia
Salah satu strategi penataan ruang dalam penanganan aktivitas perkotaan yang saat ini telah banyak diterapkan di berbagai kota dunia sebagai upaya pengurangan produksi emisi CO2 adalah konsep Low Carbon City. Konsep tersebut mengacu kepada tujuan low carbon dimana kebijakan yang dihasilkan tidak hanya menghasilkan arah kebijakan dari penggunaan teknologi rendah karbon, namun lebih utamanya mampu memicu sebuah perubahan ekonomi serta struktur industri dan pola konsumsi masyarakat (Lundin & Ng, 2009).
Kota Rendah Karbon adalah peluang untuk mengurangi emisi karbon sambil menawarkan peluang ekonomi yang luar biasa. Sebuah laporan baru dari Coalition for Urban Transition menunjukkan bahwa dengan menggunakan teknologi dan praktik rendah karbon yang ada, dapat mengurangi 90% emisi secara global. Hal tersebut akan membutuhkan investasi sebesar USD 1,8 triliun (sekitar 2% dari PDB global) per tahun tetapi akan menghasilkan pengembalian tahunan senilai USD 2,8 triliun pada tahun 2030 dari penghematan biaya energi dan material saja. Langkah-langkah kota rendah karbon seperti energi bersih, efisiensi energi, transportasi berkelanjutan, dan pengelolaan limbah terpadu dapat membantu kota melompati jalur pembangunan berkelanjutan dan hijau. Investasi di kota-kota rendah karbon juga menciptakan peluang untuk pekerjaan yang layak di sektor-sektor baru yang sedang berkembang.
Pertumbuhan kota yang lebih baik, iklim yang baik, menunjukkan sinergi yang kuat antara pembangunan ekonomi dan aksi iklim kota-kota di dunia. Kebijakan rendah karbon yang ambisius dapat merangsang produktivitas dan inovasi perkotaan, dan dapat mengatasi permasalahan kota seperti kemacetan atau aksesibilitas yang tinggi. Sebagian besar peluang tersebut perlu direalisasikan oleh pemerintah, namun ada satu hal penting peran pemerintah daerah, provinsi dan nasional yaitu menciptakan kerangka kerja kebijakan yang memberdayakan kota untuk berinvestasi dan berinovasi. Kerja sama global juga penting untuk menyebarluaskan praktik kota rendah karbon terbaik, memastikan pembelajaran kolektif yang cepat, memobilisasi lebih tinggi tingkat investasi, dan meningkatkan ambisi melalui pemantauan, pelaporan, dan verifikasi yang memiliki kredibilitas yang tinggi.
3 Kunci Penting Konsep Kota Rendah Karbon
- Meningkatkan penggunaan energi rendah karbon
- Meningkatkan pemanfaatan sumberdaya dan mempromosikan transformasi energi menuju rendah karbon
- Mengubah struktur energi dan mengembangkan energi terbarukan
Gambar 1. Contoh Pemanfaatan Energi Terbarukan
Sumber: Low Carbon City Plan Brochure for the Low Carbon City Act. 2014. Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. Japan.
- Perencanaan desain transportasi hijau
- Memberikan anjuran ke masyarakat luas untuk menggunakan transportasi publik sebagai cara mengurangi pencemaran lingkungan
- Mengoptimalkan penggunaan lahan
Gambar 2. Contoh Proyek Pembangunan Perkotaan Terpadu
Sumber: Low Carbon City Plan Brochure for the Low Carbon City Act. 2014. Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. Japan.
- Melakukan langkah-langkah untuk menyerap karbon
- Meningkatkan luasan ruang terbuka hijau perkotaan
Gambar 3. Contoh Perencanaan Kawasan Konsep Rendah Karbon
Sumber: Low Carbon City Plan Brochure for the Low Carbon City Act. 2014. Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. Japan.
- Merencanakan tata letak bangunan dengan baik
Gambar 4. Contoh Tata Letak Parkir
Sumber: Low Carbon City Plan Brochure for the Low Carbon City Act. 2014. Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. Japan.
- Menerapkan konsep green building
Gambar 5. Contoh Bangunan Rendah Karbon
Sumber: Low Carbon City Plan Brochure for the Low Carbon City Act. 2014. Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. Japan.
Kebijakan Kota Rendah Karbon di Indonesia
Upaya menurunkan tingkat Emisi GRK sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak perubahan iklim perlu ditingkatkan, terutama setelah Indonesia meratifikasi Persetujuan Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Persetujuan Paris merupakan komitmen para negara pihak untuk menjaga pemanasan global di bawah 2° C (dua derajat celsius).
Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon tertuang dalam Undang-Undang No. 71 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 yang menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca di Indonesia, sekitar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030. Indonesia menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat jika mendapat dukungan internasional. Komitmen Indonesia dalam aksi perubahan iklim dilakukan melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yaitu nilai terhadap setiap unit Emisi Gas Rumah Kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. Sektor-sektor yang akan diberlakukan NEK adalah: sektor energi, sektor limbah, sektor industri dan penggunaan produk, sektor pertanian, sektor kehutanan, dan sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sub sektornya adalah: pembangkit, transportasi, bangunan, limbah padan & cair, industri, persawahan, perkebunan, kehutanan, pengelolaan gambut dan mangrove, dan sektor lain sesuai dngan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Di Indonesia besarnya tutupan lahan dari sektor kehutanan yang merupakan isu utama dalam pemanasan global yaitu dalam hal deforestasi dan perubahan tutupan lahan menjadi perkebunan, lahan pertanian atau pemukiman. Emisi gas rumah kaca di Indonesia pada tahun 2005 adalah sebesar 2,1 GtCO2e dan akan meningkat menjadi 3,3 GtCO2e pada tahun 2030 (DNPI, 2010). Namun demikian dalam analisis potensi manfaat, Indonesia memiliki peluang penurunan emisi karbon hingga 2,3 GtCO2e hingga tahun 2030, atau penurunan 72 % dibandingkan trend saat ini (DNPI, 2010). Dalam rangka mengatasi peningkatan karbon tersebut, Indonesia memiliki kebijakan makro yaitu “pembangunan rendah karbon” (low carbon development) yang intinya adalah bagaimana pertumbuhan ekonomi dapat terus berlangsung, namun disisi lain emisi karbon dapat ditekan. Kebijakan di bidang pertanahan, antara lain restorasi gambut, rehabilitasi mangrove, dan pencegahan deforestasi menjadi lahan pertanian. Kebijakan di bidang persampahan, termasuk pengelolaan sampah melalui ekonomi sirkular. Kebijakan di sektor fiskal mencakup penerapan pajak karbon dan penghapusan subsidi energi secara menyeluruh pada tahun 2030. Kebijakan yang diterapkan di bidang energi dan transportasi, misalnya dengan beralih ke kendaraan listrik hingga 95% dari total kendaraan dan menggunakan Energi Baru dan Terbarukan mendekati 100% pada tahun 2060.
Tiga strategi utama Pembangunan Rendah Karbon (PRK) sebagai bagian penting dari implementasi Ekonomi Hijau. Strategi tersebut adalah kebijakan net zero emissions untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, stimulus hijau untuk pemulihan ekonomi, serta implementasi kebijakan PRK untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024. PRK menekankan prioritas pada lima sektor, yaitu penanganan limbah dan ekonomi sirkular, pengembangan industri hijau, pembangunan energi berkelanjutan, rendah karbon laut dan pesisir, serta pemulihan lahan berkelanjutan. Sementara pembangunan berketahanan iklim berfokus pada 4 (empat) prioritas utama yang telah memiliki sebaran lokasi prioritas di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari implementasi PRK, Kementerian PPN/Bappenas juga melakukan studi penerapan Ekonomi Sirkular dan studi Food Loss and Waste yang menunjukkan pendekatan tersebut menghasilkan peluang peningkatan PDB sebesar Rp 593 triliun hingga Rp 638 triliun, penciptaan 4,4 juta lapangan kerja, pengurangan limbah sebesar 18-52 persen, serta penurunan emisi GRK sebesar 126 juta ton karbondioksida. Dalam kaitannya dengan Energi Baru dan Terbarukan, Indonesia telah menerapkan program mandatori biodiesel B30. Dampak dari kebijakan mandatori biodiesel antara lain pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 23,3 juta ton CO2e (carbon dioxyde equivalent). Program tersebut telah berhasil meningkatkan penggunaan energi terbarukan, mengurangi emisi karbon, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan petani kecil.
Gambar 6. Kebijakan Rendah Karbon Dalam RPJMN 2020-2024
Sumber: Yananto, Irfan. D. 2020. Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia. Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/ Bappenas.
Tantangan IMPLEMENTASI Kota Karbon di Indonesia
Terdapat lima tantangan utama dalam pembangunan kota rendah karbon di Indonesia. 1. Sektor energi masih terjebak pada sumber karbon intensitas tinggi. 2. Pertumbuhan jumlah kendaraan di sektor transportasi sangat tinggi. 3. aspek sosial dan budaya, 4. tata kelola yang belum berjalan secara layak, 5. belum optimalnya pembiayaan perubahan iklim dari sumber dalam negeri.
Tantangan Indonesia lainnya yaitu mewujudkan Net Zero Emission melalui pembangunan rendah karbon adalah sangat besarnya investasi yang dibutuhkan. Untuk melakukan transisi energi, dibutuhkan kesadaran untuk beralih menggunakan produk yang efisien dan ramah lingkungan, serta persiapan migrasi ke green jobs. Adapun peluang yang bisa diperoleh Indonesia yaitu penciptaan lapangan kerja hijau, dekarbonisasi sektor transportasi, dan pengaturan perdagangan karbon. Meski demikian, realisasi penurunan emisi karbon Indonesia selama 3 tahun terakhir 2019 hingga 2021, selalu mencapai target.
LIPI memberikan rekomendasi kebijakan dari aspek aktor, prosedur, dan pembiayaan. Dari segi aktor, perlu untuk memberikan literasi pembangunan rendah karbon serta nilai atas jasa lingkungan dan tanggung jawab dalam pelaporan emisi gas rumah kaca. Di segi prosedur, perlu insentif dan disinsentif berbasis emisi karbon serta optimalisasi diplomasi hijau. Di aspek pembiayaan, diperlukan dana transfer berbasis komitmen lingkungan, pembangunan pasar karbon nasional, juga pengarusutamaan pembiayaan rendah karbon dalam berbagai instrument.
Mempelajari Konsep Kota Rendah Karbon Di Dunia
1. Kopenhagen: Kota netral iklim pertama di dunia?
Tahun 2012, pemerintah kota Kopenhagen meluncurkan Rencana Iklim 2025 dengan tujuan menciptakan kota netral karbon pertama di dunia. Ibu kota Denmark itu kelihatannya akan berhasil mencapai target emisi nol-bersih pada tahun 2025, artinya 25 tahun lebih dulu daripada target pemerintah nasional, yaitu tahun 2050. Sekitar 66% dari emisi Kopenhagen dikaitkan dengan energi dan 34% dengan transportasi. Karena itu, salah satu strateginya adaIah mereduksi konsumsi dan produksi energi serta meningkatkan mobilitas hijau. Tujuannya adalah untuk mengurangi emisi sebesar 100% dibandingkan tahun 2005, dan pada saat yang sama meningkatkan pertumbuhan ekonomi hampir 25% melalui investasi yang lebih besar dan penciptaan lapangan kerja. Pada tahun 2020, Kopenhagen hanya perlu mereduksi 20% lagi emisinya untuk mencapai tujuan itu.
Karena produksi listrik dan panas adalah sumber emisi CO2 yang terbesar, pemerintah Kopenhagen lalu mengganti batu bara, minyak, dan gas dengan energi terbarukan. Energi sekarang datang dari tenaga angin, tenaga matahari, dan biomassa. Namun, 50% reduksi CO2 dicapai dari efisiensi energi. Kota telah memasang jaringan energi pintar untuk mengurangi limbah besar di perumahan, ritel, dan produksi. Dalam hal transportasi, pemerintah Kopenhagen menginginkan setidaknya 75% perjalanan di kota dilakukan dengan berjalan kaki, bersepeda, atau angkutan umum pada tahun 2025. Kendaraan dengan bahan bakar fosil akan dilarang di kota itu pada 2030.
2. Mumbai: Pemimpin kebijakan iklim Asia Selatan
Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi berkomitmen untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2070 di konferensi iklim COP26, hal itu dipandang sebagai langkah yang menjanjikan dari penghasil emisi CO2 terbesar ketiga dunia itu. Namun, Mumbai sebagai kota terpadat di negara itu dengan lebih dari 20 juta penduduk, ingin target yang lebih ambisius dan berjanji akan mencapai emisi karbon nol-bersih pada 2050, 20 tahun lebih cepat. Rencana aksi iklim pertama kota ini diresmikan pada Maret lalu dan dibuat dengan kerja sama dengan lembaga nirlaba Amerika Serikat, World Resources Institute (WRI), dan aksi iklim perkotaan global C40 Cities.
Sektor energi bertanggung jawab atas 72% dari total emisi di Mumbai, dengan jaringan energi yang hampir seluruhnya ditenagai oleh batu bara. Dengan meningkatkan sumber energi tenaga surya, Mumbai sekarang ingin mencapai target 50% energi terbarukan pada tahun 2050. Mumbai juga akan fokus pada efisiensi energi di gedung-gedung yang menghasilkan sebagian besar emisi energi. Fokus utama lainnya adalah transportasi. Sebagai langkah awal, pemerintah kota akan menempatkan lebih dari 2.000 bus listrik di jalan pada tahun 2023. Mumbai juga membuat rencana pengelolaan sampah tanpa tempat pembuangan akhir, dan menanam hutan kota di seluruh kota untuk mengurangi hampir 10% emisi yang dikaitkan dengan sampah, terutama tempat pembuangan sampah yang memuntahkan metana.
3. Paris: Konsep kota 15 menit
Emisi karbon dapat dikurangi secara signifikan dengan menciptakan kota yang lebih padat, di mana orang bisa berjalan kaki dan bersepeda. Itulah yang diwujudkan dalam konsep kota Paris: Kota 15 menit. Berbagai eksperimen sudah dilakukan setelah pandemi untuk mengurangi waktu perjalanan dan memungkinkan orang tinggal dan bekerja secara lokal, tidak di tempat yang berjauhan.
Kota 15 menit adalah isu utama pada kampanye pemilihan ulang wali kota Paris pada 2020. Ibu kota Prancis yang macet memasang jalur sepeda di setiap jalan, sebagian dengan merebut kembali 70% lahan parkir mobil di badan jalan. Tujuannya adalah untuk mengurangi polusi udara, kebisingan, dan emisi karbon sebagai bagian dari target netral karbon Paris 2050. Penduduk diharapkan dapat mengakses semua yang mereka butuhkan hanya dalam 15 menit dengan berjalan kaki atau bersepeda dari rumanya.
4. Seattle: Komunitas akar rumput yang ramah iklim
Di Seattle, sebuah firma arsitektur dan urbanisme, Larch Lab, berfokus pada bangunan perkotaan berenergi rendah dan “ekodistrik” , kelompok bangunan yang ramah lingkungan. Dikembangkan oleh penduduk dan bukan pengembang, idenya adalah bahwa distrik berkelanjutan ini akan mencapai efisiensi bangunan yang unggul dengan menggunakan standar bangunan yang disebut Passivhaus, dengan emisi energi nol bersih.
Hal ini sudah dilakukan dan sedang diujicoba di distrik Vauban, sebuah model lingkungan di kota perintis hijau, Freiburg. Berada di garis depan target iklim yang ambisius, Freiburg merencanakan pengurangan emisi 60% pada tahun 2030, terutama dengan pembangunan Passivhaus.
REFERENSI
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
- Mungkasa, Oswar. 2022. Mewujudkan Kota Rendah Karbon. Sumbang Saran bagi Pengembangan Perkotaan Indonesia dan Ibu Kota Nusantara. https://www.researchgate.net/publication/359922055_Mewujudkan_Kota_Rendah_Karbon_Sumbang_Saran_bagi_Pengembangan_Perkotaan_Indonesia_dan_Ibu_Kota_Nusantara . Diakses 9 Desember 2022.
- Lee, Nasha. 2019. Low Carbon Cities – Malaysia’s Response to Global Climate Emergency. https://www.undp.org/malaysia/news/low-carbon-cities-malaysias-response-global-climate-emergency. Diakses 9 Desember 2022.
- Labiba, Dina., dan Pradoto, Wisnu. 2018. Sebaran Emisi Co2 Dan Implikasinya Terhadap Penataan Ruang Area Industri Di Kendal. Jurnal Pengembangan Kota. Universitas Dipenogoro. Vol.6 No.2 (164-173).
- Ita. 2022. Hari Bumi, Ini 4 Kota yang Punya Target Ambisius Netral Iklim. https://news.detik.com/dw/d-6045465/hari-bumi-ini-4-kota-yang-punya-target-ambisius-netral-iklim. Diakses 9 Desember 2022.
- Han, Z.; Wang, L.; Zhao, F.; Mao, Z. 2022. Does Low-Carbon City Policy Improve Industrial Capacity Utilization? Evidence from a Quasi-Natural Experiment in China. Sustainability, 14, 10941. https://doi.org/10.3390/su141710941.
- Adi, Seno. dkk. 2011. Analisis Pembangunan Rendah Karbon Studi Kasus Propinsi Lampung. Jurnal Sains dan Teknologi Indonesia Vol. 13, No. 2, Agustus 2011 Hlm.95-102.
- Bappenas. 2021. Implementasi Ekonomi Hijau Melalui Pembangunan Rendah Karbon. https://www.bappenas.go.id/id/berita/implementasi-ekonomi-hijau-melalui-pembangunan-rendah-karbon-QPkoU. Diakses 9 Desember 2022.
- Sambodo, Maxensius Tri. 2019. Tantangan Pembangunan Rendah Karbon di Indonesia. http://lipi.go.id/berita/single/Tantangan-Pembangunan-Rendah-Karbon-di-Indonesia/21897. Diakses 9 Desember 2022.
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 2022. https://ekon.go.id/publikasi/detail/3917/ekonomi-hijau-dan-pembangunan-rendah-karbon-mendorong-pertumbuhan-ekonomi-dan-meningkatkan-kesejahteraan-sosial. Siaran Pers HM.4.6/131/SET.M.EKON.3/3/2022.
- Zhang, Min. 2021. Research on Strategies of Low-Carbon City Planning and Construction. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202124802037. E3S Web of Conferences 248, 02037. Tianjin University Of Technology.
- Yananto, Irfan. D. 2020. Kebijakan Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia. Direktorat Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/ Bappenas.
- Ministry of Land, Infrastructure, Transport and Tourism. 2014. Low Carbon City Plan Brochure for the Low Carbon City Act. Japan.