Menyelisik Perencanaan Pembangunan Jabodetabekpunjur

Oleh : Arszandi Pratama, S.T., M.Sc., dan Dandy Muhamad Fadilah, S.T.

Perkembangan sebuah kota dihadapkan dengan berbagai permasalahan. Seperti Kota Jakarta yang merupakan inti perkotaan di Jabodetabekpunjur sekaligus menyandang Ibukota Negara. Walaupun kedepannya Jakarta akan merubah statusnya, namun beban perkotaan yang terdapat di Jakarta tidak serta merta akan berkurang dengan cepat. Untuk itu, dibentuklah kawasan perkotaan metropolitan Jabodetabekpunjur yang tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban dan membagi fungsinya dengan kawasan perkotaan di sekitar DKI Jakarta, namun mensinergikan segala permasalahan dan potensi lintas administrasi. Apa itu Jabodetabekpunjur? Bagaimana perencanaannya? Dan apa urgensi pembentukannya? Mari kita simak. Artikel ini masih memiliki banyak kekurangan, apabila terdapat masukan dan diskusi silahkan meninggalkan jejak di komentar. Semoga bermanfaat.

Mengenal Pembentukan Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur

Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur. Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan Kawasan Strategis Nasional dari sudut kepentingan ekonomi yang terdiri atas Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya yang membentuk Kawasan Metropolitan. Dibentuk pada 12 Agustus 2008 luasan total wilayah adalah 7062,47 km² dengan jumlah penduduk sekitar 33.430.285 jiwa pada tahun 2016. Metropolitan Jabodetabekpunjur terdiri dari 191 Kecamatan yang berasal dari 10 Kota dan 4 Kabupaten. 

Dalam peraturan tersebut, dijabarkan bahwa kawasan perkotaan inti yang dimaksud adalah wilayah DKI Jakarta, sedangkan kawasan perkotaan di sekitarnya yaitu: Kawasan Perkotaan Bogor, Kawasan Perkotaan Cibinong dan Cileungsi, Kawasan Perkotaan Depok dan Cinere, Kawasan Perkotaan Tangerang, Kawasan Perkotaan Balaraja dan Tigaraksa, Kawasan Perkotaan Ciputat, Kawasan Perkotaan Bekasi, Kawasan Perkotaan Cikarang.

Sebagai informasi, kawasan Jabodetabek-Punjur disebut sebagai salah satu global hub dari jejaring kota metropolitan kedua di dunia setelah Tokyo, Jepang. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 2020, laju pertumbuhan penduduk 2,9 persen per tahun. Dengan kondisi tersebut, tak heran kawasan tersebut memiliki dinamika sosial ekonomi yang paling berpengaruh di Indonesia. Hal ini terlihat dari kontribusi perputaran uang nasional di sana yang mencapai lebih dari 70 persen dengan penerimaan ekonomi sebesar Rp 550 triliun pada 2019 dan menyumbang sekitar 20 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

Urgensi MASALAH Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur

Selama dua dekade terakhir, Jabodetabekpunjur dilanda banjir cukup besar sebanyak tujuh kali. Penurunan tanah pun cukup pesat, khususnya di Jakarta Utara, yakni mencapai 0,2 meter per tahun. Kemudian, pelayanan air bersih jaringan perpipaan di kawasan Jabodetabekpunjur hanya berkisar pada angka 29 persen. Bencana di wilayah pesisir sering kali menelan banyak korban jiwa dan kerugian material. Kawasan Jabodetabek juga mengalami kerugian akibat dampak kemacetan dengan rincian mencapai Rp 40 triliun untuk biaya operasional transportasi dan Rp 60 triliun untuk waktu perjalanan setiap tahun.

Isu persampahan juga tak terlewatkan dari kawasan Jabodetabek-Punjur. Kawasan ini menghasilkan lebih dari 13 juta ton sampah dan 40,71 persen di antaranya tidak terkelola. Selain itu, arus migrasi penduduk yang meningkat juga memicu kesenjangan kesejahteraan dan permukiman tidak terencana cenderung kumuh. Menghadapi berbagai permasalahan kompleks di wilayah Jabodetabekpunjur, Project Management Office (PMO) Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabekpunjur membantu koordinasi penyelesaian permasalahan dan penyelenggaraan penataan ruang. keberadaan PMO Jabodetabek-Punjur diharapkan dapat mendobrak batas birokrasi yang selama ini menghambat upaya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Sebab, berkaca pada model pengelolaan kawasan metropolitan di dunia, seluruhnya dikelola oleh badan atau lembaga khusus, seperti Tokyo Metropolitan Government, Government of National Capital Territory of Delhi, Metropolitan Manila Development authority, atau Greater London Authority.

Hal terpenting lainnya adalah Koordinasi antar daerah dan pusat. Sebagai contoh, bencana banjir di Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur. Mengingat kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur mencakup 3 (tiga) wilayah provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, maka rencana penanggulangan bencana di kawasan tersebut sebaiknya difokuskan pada penanggulangan bencana banjir lintas administrasi yang terpadu dan tidak tumpang tindih dengan penanggulangan bencana di masing-masing provinsi, dengan fokus pada pengamanan dan perlindungan kawasan-kawasan yang strategis. Pentingnya koordinasi lintas sektor tersebut dikarenakan kawasan perkotaan ini terdiri dari beberapa kabupaten dan kota yang memiliki preferensi untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Untuk itu diperlukan koordinasi antar daerah dan pusat yang saling bersinergi agar semua permasalahan dan perencanaan yang telah dilakukan dapat dijalankan dengan baik. 

Isu permasalahan tersebut menjadikan kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur harus saling bersinergi untuk dapat mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut. Sebagai salah satu salah satu global hub dari jejaring kota metropolitan di dunia, Kawasan Jabodetabekpunjur diharapkan dapat saling bersinergi agar daat berpegaruh terhadap perkembangan dinamika sosial ekonomi di Indonesia. potensi-potensi tersebut harus dikembangkan salah satunya dengan cara meminimalisir segala permasalahan dan tantangan saat ini dan masa depan. Saling bersinergi dan mengesampingkan ego sektoral adalah kuncinya. Perencanaan yang baik harus dibarengi dengan eksekusi/ implementasi yang baik dari seluruh stakeholder.

Permasalahan Strategis Penataan Ruang Jabodetabekpunjur

Terdapat 7 masalah strategis penataan ruang di kawasan metropolitan Jabodetabek-Punjur. Dari hasil identifikasi Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-Punjur masalah tersebut adalah banjir, transportasi dan kemacetan, persampahan dan sanitasi, permukiman kumuh, pengembangan wilayah pesisir dan pantai utara, mitigasi bencana dan penataan hulu, serta penyediaan air baku dan air minum. TKPR berupaya untuk mengatasi solusi dari permasalahan tata ruang tersebut melalui: 1. Penyusunan rencana aksi untuk setiap masalah strategis yang disepakati seluruh pemangku kepentingan sebagai collaboration platform., 2. Inovasi dan alternatif skema pembiayaan, 3. Penajaman prioritas pemrograman dan penganggaran pada setiap pemangku kepentingan, serta 4. Sinergi investasi dan intervensi.

PERMASALAHAN PENGELOLAAN JABODETABEKPUNJUR

Masalah yang pertama adalah tata kelola dan kewenangan lintas pemangku kepentingan yang memerlukan harmonisasi dan sinergitas lebih. Kemudian masalah yang kedua, terdapat limitasi resource envelope di tingkat pusat dan daerah. Kemudian yang ketiga adalah investasi dan intervensi yang belum sepenuhnya selaras antara tiap-tiap pemangku kepentingan di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Tujuan dan Kebijakan Penataan Ruang

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Dan Cianjur. Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur bertujuan untuk mewujudkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional yang terintegrasi antara satu kawasan dengan kawasan lainnya, berbasis daya dukung lingkungan dan memiliki keterpaduan dalam pengelolaan kawasan.

Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur meliputi:

  1. pengembangan dan pemantapan sistem kota-kota secara hierarki dan terintegrasi dalam bentuk Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai dengan fungsi dan perannya;
  2. pengendalian perkembangan Kawasan Perkotaan Inti untuk membatasi penjalaran pertumbuhan ke kawasan sekitarnya;
  3. pengembangan sistem prasarana untuk meningkatkan keterkaitan antara Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya, serta meningkatkan keterhubungan dalam konteks internasional dan nasional;
  4. penetapan dan pemantapan fungsi Kawasan Lindung dan RTH dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan yang apat menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta menanggulangi banjir;
  5. pengembangan dan pemantapan Kawasan Budidaya dengan tetap memperhatikan aspek daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta aspek keberlanjutan ekologis;
  6. pemantapan fungsi pemerintahan skala nasional dan pengembangan ekonomi berskala internasional dan nasional berbasis industri serta perdagangan dan jasa;
  7. pengembangan sistem prasarana serta penerapan dan pemantapan program-program pengendalian banjir dan rob di Kawasan Jabodetabek-Punjur secara komprehensif;
  8. penerapan dan pemantapan konsep pengembangan Kawasan Budidaya dan pembangunan sarana prasarananya di kawasan pesisir pantai utara sebagai upaya antisipasi pemenuhan kebutuhan ruang perkotaan dengan memperhatikan keberlanjutan ekologis dan keberlanjutan ekosistem perairan, serta mempertimbangkan upaya pengendalian terhadap ancaman bencana banjir dan/ atau rob dan kenaikan muka air laut;
  9. pengembangan sistem prasarana dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimum perkotaan yang mendukung fungsi kawasan; dan
  10. peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan keterpaduan pembangunan melalui kerjasama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan penguatan Peran Masyarakat.

Dari hasil menyelisik tersebut, kita dapat mengetahui bahwa pengelolaan permasalahan di Jabodetabekpunjur sangat dibutuhkan dikarenakan berbagai masalah yang harus dapat diselesaikan di tingkat lintas sektor. Dengan pembentukan Jabodetabekpunjur diharapkan koordinasi antar daerah akan berjalan dengan baik, serta koordinasi dengan pemerintah pusat. Pengentasan permasalahan tersebut juga harus didukung dengan peran masyarakat. Dengan adanya penetapan Rencana Tata Ruang dan Tim Koordinasi diharapkan dapat membantu mewujudkan perencanaan tata ruang di kawasan Jabodetabekpujur terimplementasi dengan baik serta dapat mengawasi perkembangan permasalahan yang terjadi.

REFERENSI

  1. Arani, Nada Zeitalini & Aditya Mulyawan. 2022. Urgensi Keberadaan PMO di Kawasan Jabodetabek-Punjur. https://kilaskementerian.kompas.com/kementerian-atr-bpn/read/2022/12/05/174134521/urgensi-keberadaan-pmo-di-kawasan-jabodetabek-punjur. Diakses 14 Desember 2022.
  2. Antara, Jurnalis. 2022. Terungkap! Ini 3 Masalah di Kawasan Jabodetabekpunjur. https://economy.okezone.com/read/2022/12/07/470/2722672/terungkap-ini-3-masalah-di-kawasan-jabodetabekpunjur?page=2. Diakses 14 Desember 2022.
  3. Ardiyanto, Wahyu. 2022. Pengembangan Kawasan Jabodetabek-Punjur Terkendala Sampah. https://www.rumah.com/berita-properti/2022/3/204058/pengembangan-kawasan-jabodetabek-punjur-terkendala-sampah. Diakses 14 Desember 2022.
  4. 2017. http://perkotaan.bpiw.pu.go.id/v2/metropolitan/3. Pusat Pengembangan Kawasan Perkotaan – Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
  5. Dany, Fransiskus Wisnu Wardhana. 2022. Saatnya Melepas Ego Sektoral Menata Jabodetabekpunjur. https://www.kompas.id/baca/metro/2022/12/07/penataan-jabodetabekpunjur-tidak-bisa-parsial-dan-ego-sektoral. Diakses 14 Desember 2022.

Leave a comment