Mengenal APBN, Struktur, dan Fungsinya

Oleh: Arszandi Pratama, S.T, M.Sc dan Dandy Muhamad Fadilah, S.T

APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun dengan Undang-Undang. Penyusunan rancangan APBN berpedoman pada rencana kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan bernegara. APBN merupakan bentuk pemerintah dalam hal mengatur kegiatan ekonomi negara. Dalam artikel ini akan membahas banyak hal terkait APBN, Yuk kita simak.

Peran Pemerintah dalam Kegiatan Ekonomi

Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, untuk membantu tercapainya kesejahteraan rakyat diwujudkan melalui penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan APBN, Pemerintah akan menghimpun pendapatan melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk selanjutnya penerimaan tersebut akan didistribusikan untuk mendanai program dan kegiatan (biasa juga disebut program pembangunan nasional) yang hasilnya antara lain berupa jalan, rumah sakit, ataupun sekolah. Harapannya, hasil program dan kegiatan tersebut akan meningkatkan taraf hidup masyarakat sesuai dengan yang diharapkan. 

Di sisi yang lain, kondisi perekonomian di masyarakat mengharuskan Pemerintah untuk terlibat. Penyebabnya, ada berbagai hal yang tidak dapat dilakukan sepenuhnya secara optimal oleh masyarakat itu sendiri seperti yang dihasilkan oleh program dan kegiatan di atas. Secara konseptual dan teoritis ilmu ekonomi modern, keterlibatan pemerintah dalam perekonomian dapat dilihat dalam persamaan Y = C + I + G + (X – M), dimana Y = pendapatan nasional, C = konsumsi masyarakat, I= investasi, G = pengeluaran pemerintah, X = ekspor, dan M = Impor. 

Dari persamaan pendapatan nasional tersebut dapat dilihat bahwa besaran pengeluaran pemerintah atau ‘G’ mempunyai pengaruh terhadap besaran pendapatan nasional atau ‘Y’. Artinya, semakin besar ‘G’ semakin besar pula ‘Y’. Selanjutnya menurut John Maynard Keynes, perekonomian kapitalis memiliki kelemahan. Kelemahan ini berupa kegagalan pasar (market failure) sehingga memerlukan campur tangan Pemerintah. Campur tangan yang dimaksud adalah pemerintah juga ikut menentukan dan mengarahkan perekonomian ke arah yang lebih baik dan benar melalui kebijakan ekonomi.

Masih dalam kaitannya dengan persamaan pendapatan nasional, persentase perubahan positif (penambahan atau kenaikan) besaran ‘Y’ dari tahun ke tahun menunjukkan pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam konteks besaran komponen ‘G’, Pemerintah menyusun atau merencanakan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan agar mendukung pertumbuhan ekonomi tercapai. Program dan kegiatan beserta anggarannya inilah APBN.

Mengapa Pemerintah Harus Terlibat?

  1. Pemerintah sebagai pengendali inflasi dan deflasi.
  2. Pemerintah menyediakan barang-baran publik (tidak disediakan oleh perusahaan/perorangan).
  3. Pemerintah mencegah adanya monopoli dan monopsoni yang merugikan masyarakat.
  4. Pemerintah menjaga stabilitas produk untuk mengatur tingkat stabilitas dan kontinuitas barang/ jasa bagi kebutuhan masyarakat. 
  5. Pemerintah mengambil alih risiko ekonomi.
  6. Pemerintah menanggung adanya biaya eksternal dari perekonomian.
  7. Pemerintah menjaga kesetimbangan pendapatan masyarakat.

Mengenal APBN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara sebagai konsekuensi penyelenggaraan pemerintahan yang menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.

APBN adalah undang-undang yang merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Hal ini disebutkan dalam pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penyusunan APBN ini dilaksanakan setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. Sesuai 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

RAPBN memuat asumsi umum yang mendasari penyusunan APBN, perkiraan penerimaan, pengeluaran, transfer, defisit/surplus, pembiayaan defisit serta kebijakan pemerintah. Selain itu APBN juga memuat perkiraan terperinci mengenai penerimaan dan pengeluaran departemen/lembaga, proyek, data aktual, proyeksi perekonomian, dan informasi terkait lainnya. Semuanya dituangkan dalam Nota Keuangan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari RUU APBN yang disahkan kepada DPR. Dalam penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.

Apa Tujuan Penyusunan APBN?

APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Maksud dan tujuan keberadaan APBN tersebut dapat kita temukan dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu APBN dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Tujuan penyusunan APBN ialah sebagai berikut:

  • Untuk meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan rakyat.
  • Meningkatkan koordinasi dalam lingkungan pemerintah.
  • Membantu pemerintah mencapai tujuan kebijakan fiskal.
  • Memenuhi prioritas belanja pemerintah.
  • Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa.

Struktur Utama dan Asumsi APBN 

Secara garis besar struktur APBN adalah: (1). Pendapatan Negara dan Hibah; (2). Belanja Negara; (3).Keseimbangan Primer; (4).Keseimbangan Umum (Surplus/Defisit Anggaran); (5). Pembiayaan Anggaran. Asumsi dasar makro ekonomi sangat berpengaruh pada besaran komponen dalam struktur APBN, asumsi dasar tersebut adalah (a) pertumbuhan ekonomi, (b) inflasi, (c) tingkat bunga SPN 3 bulan, (d) nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, (e) harga minyak mentah Indonesia di pasar dunia (ICP), dan (f) produksi/lifting minyak atau (g) lifting gas. 

APBN Terdiri atas:

  1. Pendapatan Negara, besaran pendapatan negara dalam tahun tertentu dipengaruhi oleh:
  • indikator ekonomi makro yang tercermin pada asumsi dasar makro ekonomi;
  • kebijakan pendapatan negara;
  • kebijakan pembangunan ekonomi;
  • perkembangan pemungutan pendapatan Negara secara umum;
  • kondisi dan kebijakan lainnya.
  1. Belanja Negara, besaran belanja negara dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
  • asumsi dasar makro ekonomi;
  • kebutuhan penyelenggaraan negara;
  • kebijakan pembangunan;
  • risiko (bencana alam, dampak kirisis global);
  • gejolak ekonomi makro;
  • kebijakan stimulus fiskal;
  • kondisi dan kebijakan lainnya.
  1. Pembiayaan, besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
  • asumsi dasar makro ekonomi;
  • sumber dan kebutuhan pembiayaan;
  • kondisi dan kebijakan lainnya;

Fungsi APBN (Pasal 3 ayat 4 Undang-Undang 17 Tahun 2003) adalah:

  1. Fungsi Otoritas, Anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan.
  2. Fungsi Perencanaan, Anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
  3. Fungsi Pengawasan, Anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi Alokasi, Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya. Efisiensi dan efektivitas perekonomian.
  5. Fungsi Distribusi, Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  6. Fungsi Stabilisasi, Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat

Pengeluaran pemerintah pusat adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pembangunan dan tugas-tugas umum. Yang berarti pembiayaan yang dimaksud di samping untuk belanja pemerintah pusat juga untuk daerah.

Belanja Pemerintah Pusat

Sumber: https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/APBN%20dan%20APBD-BB/Topik-5.html Diakses pada 1 Februari 2023.

I. Belanja Pemerintah Pusat

    A. Pengeluaran rutin

  1.  Belanja pegawai, belanja pegawai yaitu terdiri dari :
  • Gaji dan pensiunan pegawai negeri
  • Tunjangan, dsb.
  1. Belanja barang, yaitu pengeluaran pemerintah untuk membeli peralatan atau perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan pemerintah. Belanja barang terdiri dari :
  • Belanja barang dalam negeri
  • Belanja barang luar negeri
  1. Pembayaran bunga utang, yaitu pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan dari pinjaman pokok. Utang terdiri dari :
  • Utang dalam negeri
  • Utang luar negeri
  1. Subsidi, pengeluaran negara untuk subsidi terdiri dari :
  • Subsidi BBM
  • Subsidi Non BBM (Pangan, Listrik, Bunga kredit program, Dll).

    B. Pengeluaran Pembangunan

     Pengeluaran dari segi pembangunan terbagi menjadi dua, yaitu :

  • Pembangunan fisik
  • Pembangunan non fisik

     Sedangkan dari segi pembiayaan, pengeluaran pembangunan terdiri dari :

1) Pembiayaan rupiah

  • Tabungan pemerintah
  • Pinjaman program

2) Pembiayaan proyek

Jenis Sumber Penerimaan Negara

Berikut ini adalah tiga sumber penerimaan negara menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:

1. Penerimaan Negara dari Pajak, Semua bentuk penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri, terdiri atas:

  • Pajak Penghasilan yang terdiri atas migas dan nonmigas
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Cukai
  • Pajak Lainnya

Pajak perdagangan internasional, terdiri atas:

  • Bea masuk
  • Pajak / pungutan ekspor

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP merupakan pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN. Adapun jenis-jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebagai berikut

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam meliputi pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung dan dikuasai oleh negara. Contoh minyak dan gas.
  • Pelayanan yaitu segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah baik untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. Contoh Kereta Api, pendidikan, kesehatan, dan hak cipta.
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan ialah pengelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lainnya yang sah. Misal, dividen BUMN atau obligasi.
  • Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
  • Pengelolaan Dana ialah pengelolaan atas dana pemerintah yang besumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. Misalnya sisa anggaran pembangunan.
  • Hak Negara lainnya yaitu hak negara selain sumber penerimaan negara yang disebutkan sebelumnya yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya barang sitaan yang dilelang atau denda dari pelanggaran masyarakat.

3. Hibah

Dalam UU PNBP, Hibah merupakan sebagai penerimaan diluar PNBP meskipun merupakan penghasilan non pajak. Oleh karena itu, hibah memiliki klasifikasi dan aturan tersendiri. Hibah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. Hibah diartikan setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari Pemberi Hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun jenis-jenis adalah sebagai berikut.

  • Hibah terencana merupakan mekanisme hibah yang direncanakan dan dicatat melalui Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).
  • Hibah langsung atau disebut sebagai hibah non-DRKH, ialah hibah tanpa melalui mekanisme perencanaan
  • Hibah melalui KPPN yaitu hibah yang penarikannya dilakukan di Bendahara Umum Negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
  • Hibah tanpa melalui KPPN, sesuai dengan namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN atau KPPN
  • Hibah dalam negeri ialah hibah yang berasal dari lembaga keuangan maupun non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah,  perusahaan atau orang asing yang melakukan kegiatan atau berdomisili di Indonesia.
  • Hibah luar negeri yaitu hibah yang bersumber atau diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),lembaga internasional, lembaga keuangan asing, atau lembaga lainnya serta perusahaan atau orang Indonesia yang berdomisili dan melakukan kegiatan di luar negeri.
  • Hibah daerah ialah hibah yang merupakan pengalihan atau pelimpahan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Hibah biasanya memilik tujuan untuk mendukung program pembangunan nasional atau lebih spesifik seperti apabila suatu keadaan negara dalam keadaan genting atau membutuhkan misalnya bencana atau pandemi. Penerimaan negara memang bukan hanya dari sektor pajak saja, namun pajak memang menjadi sumber terbesar dalam penerimaan negara dibandingkan sektor lain. Sehingga dengan patuh membayar pajak kita ikut serta dalam pembangunan negara kita. 

Format APBN 

Perkiraan-perkiraan di APBN terdiri atas penerimaan, pengeluaran, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan. Selama tahun anggaran 1969/1970 sampai dengan 1999/2000. APBN menggunakan format T-account. Format ini memiliki kekurangan karena tidak menjelaskan mengenai pengendalian defisit dan kurang transparan. Mulai tahun anggaran 2000, format APBN diubah menjadi menggunakan I-account. Tujuan perubahan ke I-account adalah:

  1. Meningkatkan transparansi dalam penyusunan APBN.
  2. Mempermudah analisis, pemantauan, dan pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan APBN.
  3. Mempermudah analisis komparasi (perbandingan) dengan anggaran negara lain.
  4. Mempermudah perhitungan dana perimbangan yang lebih transparan yang didistribusikan oleh pemerintah pusat ke pemda mengikuti pelaksanaa UU tentang perimbangan keuangan pusat daerah.

Adapun perbedaan utama antara T-account dengan I-account adalah :

APBN dalam format T-Account dan I-Account

Sumber: Buku Dasar Penyusunan APBN oleh Kementerian Keuangan, 2022

Pada T-account, pinjaman proyek bersifat in-out yaitu masuk dalam penerimaan negara sebagai penerimaan pembangunan dan juga masuk dalam pengeluaran negara sebagai pengeluaran pembangunan, sedangkan pada I-account pinjaman proyek dimasukkan dalam pembiayaan anggaran. Selain itu pembayaran bunga dan cicilan utang pada T-account dijadikan satu dalam pengeluaran rutin, sedangkan pada I-account pembayaran bunga utang dan cicilan utang terpisah, yaitu pembayaran bunga utang termasuk dalam belanja negara (Belanja Pemerintah Pusat) , sedangkan pembayaran utang/ pembayaran cicilan pokok termasuk dalam pembiayaan anggaran. Akibatnya untuk tahun yang sama jumlah penerimaan maupun pengeluaran pada APBN format T-account berbeda dengan APBN format I-account, namun secara kumulatif jumlahnya sama.

Postur APBN

Penyusunan postur APBN dimulai dari pemerintah terlebih dahulu menetapkan parameter/asumsi dasar ekonomi makro, yang terdiri atas enam (6) parameter yaitu : (i) pertumbuhan ekonomi (%); (ii) Tingkat inflasi (% yoy); (iii) Nilai tukar atau kurs US$ terhadap Rupiah (Rp/US$); (iv) Tingkat suku bunga (SPN 3 bulan); (v) Harga minyak mentah Indonesia di pasar dunia/ ICP (US$/barel); dan (vi) Lifting minyak (ribu barel/ hari), sejak APBN 2013 ada tambahan lifting gas. 

Disamping itu terdapat indikator di luar parameter ekonomi makro yaitu volume BBM dan listrik bersubsidi, tingkat kemiskinan serta pengangguran. Setelah ditetapkannya asumsi dasar ekonomi makro tersebut, barulah diproyeksikan besaran komponen-komponen lainnya yang merupakan postur APBN, yang terbagi atas tiga (3) kelompok besar : (i) Pendapatan Negara dan Hibah; (ii) Belanja Negara; dan (iii) Defisit dan Pembiayaan. Besaran komponen-komponen tersebut disesuaikan dengan kebijakan umum pemerintah dalam pengelolaan APBN, apakah bersifat Balanced Budget (besaran Pendapatan Negara dan Hibah sama dengan besaran Belanja Negara atau Zero Deficit), ekspansif (besaran Belanja Negara lebih besar dari pada besaran Pendapatan Negara dan Hibah atau Defisit), atau Surplus (besaran Pendapatan dan Hibah lebih besar dari pada besaran Belanja Negara).

Penutup

Dari pembahasan tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa sebagai APBN merupakan wujud pengelolaan negara yang bertujuan untuk mengelola keuangan negara demi terciptanya kesejahteraan masyarakat. Dengan mengetahui dasar-dasar tersebut, selanjutnya kita akan membahas mengenai siklus APBN.

REFERENSI

  1. Undang-Undang 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
  2. Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Keuangan. 2015. Pokok-Pokok Proses Penyusunan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. ISBN 978-602-17675-5-9.
  3. Mekanisme Penyusunan APBN dan APBD. https://www.synaoo.com/mekanisme-penyusunan-apbn-dan-apbd/. Diakses 11 Januari 2023.
  4. Kuswara, Tjatja. Penyusunan APBN. https://repository.unikom.ac.id/63277/ Universitas Komputer Indonesia. Diakses 11 Januari 2023.
  5. Putra. Bayu Permata. Proses Penyusunan APBN dan APBD. https://www.academia.edu/9495727/Proses_Penyusunan_APBN_dan_APBD Diakses 11 Januari 2023.
  6. Fatyya, Nony dan Ahmad Syahroni. 2022. Ketahui Inilah Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara. https://www.jstax.co.id/jenis-penerimaan-negara. Diakses 01 Februari 2023.
  7. Heri, Agus. 2019. APBN dan APBD. https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/APBN%20dan%20APBD-BB/Topik-5.html. Diakses 01 Februari 2023.

Leave a comment