APBD “DEFINISI & PROSES PENYUSUNANNYA”

Oleh: Arszandi Pratama, S.T, M.Sc., Dandy Muhamad Fadilah, S.T., Warid Zul Ilmi, S.P.W.K.

Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri wilayah dan masyarakatnya, begitu juga dengan urusan pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Otonomi daerah. Pengelolaan keuangan daerah diwujudkan dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana seluruh pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dimuat ke dalam APBD. Artikel ini akan membahas mengenai APBD secara lebih lengkap. Yuk kita simak.

Definisi Umum APBD

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah harus lebih mandiri dalam mengatur dan mengelola urusan pemerintah daerah, keuangan daerah, dan kekayaan daerah. Salah satunya yaitu pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri urusan keuangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah). Istilah lain mengenai APBD, yaitu salah satu instrument yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. APBD merupakan produk yang dihasilkan melalui proses yang panjang. APBD disusun dengan perencanaan yang sistematis dan terukur dengan melibatkan peran serta masyarakat. Dimana peran serta masyarakat ini terwujud dalam partisipasi pada saat forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). (Sarmolina, Tiki dkk. 2018).

Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD. Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut.

PENDEKATAN YANG DIGUNAKAN?

APBD disusun dengan Pendekatan Kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.

PRINSIP PENYUSUNAN APBD

Selanjutnya kita akan membahas terkait prinsip-prinsip penyusun APBD. Dalam penyusunannya, APBD Tahun Anggaran harus didasarkan pada prinsip sebagai berikut:

  1. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah
  2. APBD harus disusun secara tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal
  3. Penyusunan APBD dilakukan secara transparan,dimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang APBD
  4. Penyusunan APBD harus melibatkan partisipasi masyarakat
  5. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
  6. Substansi APBD dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

struktur apbd

APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Belanja Daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang tidak perlu diterima kembali oleh Daerah dan pengeluaran lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai pengurang ekuitas yang merupakan kewajiban daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembiayaan Daerah yaitu semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun anggaran berikutnya.

Apa saja Bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah?

Bentuk Pendapatan Daerah, Jenis-jenis pendapatan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah:

  • Pendapatan Asli Daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain PAD yang sah.
  • Pendapatan Transfer meliputi Transfer Pemerintah Pusat: atas Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Pengalokasian transfer Pemerintah Pusat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Transfer Antar Daerah: Pendapatan Bagi Hasil merupakan dana yang bersumber dariPendapatan Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
  • Lain-lain Pendapatan Yang Sah terdiri atas pendapatan hibah, bantuan keuangan dan pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan

Belanja Daerah adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode waktu berkenaan. Belanja daerah terdiri dari:

  • Belanja Operasi, merupakan Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek. meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
  • Belanja Modal, merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi. meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya.
  • Belanja Tidak Terduga, merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
  • Belanja Transfer, merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa. meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan Daerah adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan daerah terdiri dari:

  • Penerimaan pembiayaan meliputi SiLPA, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dan penerimaan pembiayaan lainnya.
  • Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, penyertaan modal daerah, pembentukan dana cadangan, pemberian pinjaman daerah dan pengeluaran pembiayaan lainnya.

Proses Penyusunan Rancangan APBD

Proses penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD disusun melalui suatu proses yang dimulai dari penyusunan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai penetapan peraturan daerah. Berikut rangkaian proses penyusunan APBD dalam diagram:

Gambar Diagram Proses Penyusunan APBD

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Penutup

Dalam proses penyusunan APBD, proses panjang harus dilalui. Banyak sekali pertimbangan-pertimbangan yang menjadi acuan dalam proses penetapannya. Untuk dapat melakukan implementasi dalam penyeimbangan struktur fundamental perekonomian wilayahnya, pemerintah tidak hanya mengatur sendiri perencanaan APBD namun proses panjang yang dilalui dilakukan dengan Musrenbang. Forum Musrenbang ini mempunyai arti yang sangat penting, sebab melalui forum ini seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan penajaman, penyelarasan, dan klarifikasi sehingga tercapai kesepakatan terhadap rancangan RKPD. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Musrenbang, selanjutnya kita akan membahas mengenai Musrenbang itu sendiri.

Referensi

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Sarmolina, Tiki. Taufeni Taufik. Azwir Nasir. 2018. Analisis Proses Penyusunan Dan Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pada Kabupaten Indragiri Hulu. Jurnal Ekonomi. Volume 26.

2021. Penyusunan APBD Harus Serius Perhatikan Keseimbangan Antar Sektor. https://bappeda.baliprov.go.id/2021/07/19/penyusunan-apbd-harus-serius-perhatikan-keseimbangan-antar-sektor/. Diakses pada 23 Januari 2022.

2021. Bupati Sampaikan Strategi Penyusunan APBD 2022. https://info.kapuashulukab.go.id/2021/03/31/bupati-sampaikan-strategi-penyusunan-apbd-2022/. Diakses pada 23 Januari 2022.

Mekanisme Penyusunan APBN dan APBD. https://www.synaoo.com/mekanisme-penyusunan-apbn-dan-apbd/. Diakses 11 Januari 2023.

Kuswara, Tjatja. Penyusunan APBN. https://repository.unikom.ac.id/63277/ Universitas Komputer Indonesia. Diakses 11 Januari 2023.

Putra. Bayu Permata. Proses Penyusunan APBN dan APBD. https://www.academia.edu/9495727/Proses_Penyusunan_APBN_dan_APBD. Diakses 11 Januari 2023.

2022. Mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebih Dekat (Bagian 1). https://bpkad.kuningankab.go.id/detail/mengenal-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerah-apbd-lebih-dekat-bagian-1. Diakses 11 Januari 2023.

Leave a comment