Oleh: Arszandi Pratama, S.T, M.Sc., Warid Zul Ilmi, S.P.W.K., Dandy Muhamad Fadilah, S.T.

Pemerintah dapat mengetahui kerentanan bahaya dan kondisi ideal yang harus diwujudkan melalui kebijakan tata ruang yang sudah disusun, namun dalam implementasinya memang belum dapat dikatakan baik. Berdasarkan RTRW DKI Jakarta Pasal 61 bahwa dalam melakukan pengembangan sistem prasarana bahan bakar minyak, diperlukan buffer zone/ zona penyangga sekaligus terus berupaya meningkatkan konversi bahan bakar minyak ke Gas yang dirasa lebih ramah lingkungan dan efisiensi dalam penggunaan energi yang bisa juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Adapun pada pasal 75 dalam RTRW tersebut menjelaskan bahwa depo bahan bakar minyak termasuk ke dalam kawasan rawan ledakan. Termasuk di dalamnya terdapat instalasi militer dan instalasi listrik yang telah diatur dalam program utama pada RTRW Revisi 2018. Tujuannya sebagai upaya mitigasi dengan penataan ruang kawasan depo bahan bakar pada periode jangka menengah kedua yaitu antara tahun 2017-2022 yang RTRWnya berhasil ditetapkan tahun 2018 untuk mengurangi risiko yang lebih tinggi.
Selanjutnya pada tahun 2018 dilakukan Revisi RTRW yang menghasilkan nilai kesesuaian ruang yang cukup tinggi yaitu 75% sesuai, namun angka tersebut tidak menunjukkan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kawasan permukiman di kawasan rawan ledakan (salah satunya depo bahan bakar). Selanjutnya dipertegas dengan disebutkan bahwa salah satu masalah utama di DKI Jakarta adalah kepadatan penduduk dan permukiman kumuh yang selama tahun 2008-2017 terjadi pertambahan lebih dari 6200 hektar permukiman baru dilahan non permukiman. Hal ini direspon dengan diperlukannya urban renewal dan relokasi pada permukiman padat dan kumuh dengan dibangunnya hunian vertikal atau rumah susun.
Hal lain yang berkaitan dengan depo plumpang adalah bahwa depo yang masuk ke dalam kawasan industri dan pergudangan tersebut harus memiliki konsep penggabungan industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah secara sinergi pada satu kawasan, serta memindahkan industri besar ke Jakarta bagian barat dan timur. Adapun beberapa poin yang disebutkan :
- Pelarangan industri besar berada di Kawasan Permukiman sehingga industri besar direlokasi ke Kawasan Industri yang telah disediakan, yaitu ke kawasan industri di bagian barat dan timur Jakarta. Industri kecil, menengah, dan kreatif boleh berada di Kawasan Permukiman namun dengan memperhatikan daya dukung lingkungan sekitar kawasan permukiman tersebut.
- Pembinaan terhadap industri kecil, menengah, dan kreatif sesuai dengan peraturan perundangan dan Pengaturan kawasan sentra industri diatur di dalam RDTR DKI Jakarta.
- Perubahan pasal “industri kecil dan menengah” menjadi “industri besar” sehingga menjadi “penataan dan relokasi kegiatan industri besar yang berada di kawasan permukiman ke kawasan industri di bagian barat dan timur Jakarta”.
Implikasi perubahan pada Revisi RTRW tersebut belum mampu merubah zonasi dan pemanfaatan ruangnya pada RDTR DKI Jakarta tahun 2022. Dalam RDTR DKI Jakarta tahun 2022, Depo Bahan Bakar Minyak masih berada di Kawasan Militer dan Pertahanan yang merupakan kawasan rawan ledakan dengan banyak kegiatan yang diizinkan lainnya seperti Pembangkit Listrik, Laboratorium, Depo Militer, dan Pergudangan tertutup serta terbuka dan banyak lainnya kecuali perumahan yang masuk ke dalam kegiatan bersyarat dan terbatas.
Hal ini pun belum menggambarkan zona penyangga yang ideal, sebaliknya area sekitar depo dipenuhi dengan zona perumahan permukiman R1 yaitu kepadatan sangat tinggi. Padahal dalam RTRW telah diamanahkan untuk dilakukan urban renewal dan pengembangan hunian vertikal serta pemindahan kegiatan industri besar ke Jakarta bagian barat atau timur, Namun gagal dilakukan sesuai indikasi program. Artinya belum ada sinergitas atau keselarasan antara RTRW dan RDTR yang disusun, khususnya mengenai depo bahan bakar minyak/ kawasan industri dan pergudangan sebagai kawasan rawan ledakan yang harusnya diluar dari kawasan permukiman dan memiliki zona penyangga yang ideal.
Jika kita lihat dari citra eksisting dari tahun 2001 sebelum adanya RTRW pun telah terdapat depo bahan bakar minyak dan juga perumahan dan permukiman di sekitarnya meskipun belum padat namun dari data tahun 1985 sudah terdapat bangunan rumah di sana.

(2001) – (2004)
Hanya selang tiga tahun 2001-2004 terjadi pemadatan permukiman yang mendekati depo plumpang dari arah utara.

(2012) – (2018)
Pertama kali di tahun 2012 RTRW disusun sampai berhasil di Revisi tahun 2018 memang kondisinya sudah sangat padat dan bukannya dipindahkan namun depo plumpang memperluas kawasan operasinya dengan membangun bangunan di selatannya.

(Kondisi Eksisting)- (Rencana Zonasi)
Kondisi eksisting saat ini sebelum kejadian kebakaran yang masuk ke dalam kawasan pertahanan dan keamanan meskipun di bawahnya terdapat kawasan peruntukan Industri yang di isi oleh kantor-kantor Pertamina juga.
(Rekomendasi kebijakan Buffer Zone 50m berupa Badan Air yang belum terealisasikan)
Jika buffer zone ini dibuat pada saat pertama kali depo plumpang itu dibangun, rasanya masyarakat pun tidak akan terus membangun rumah mendekati depo tersebut/ terdapat kekuatan hukum jika akhirnya masyarakat tetap mendirikan bangunannya. Jika hal tersebut dilakukan di awal saat pertama kali disusunnya RTRW DKI Jakarta tahun 2012, sangat memungkinkan untuk melakukan relokasi karena hanya terdapat sedikit penduduk dan tidak sekompleks saat ini.
Rencana tata ruang saat ini masih selalu didasarkan dengan kondisi eksisting dan kurang mengakomodasi proyeksi atau kecenderungan ke depan yang bisa menjadi risiko maupun potensi ke dalam suatu perencanaan. Hal hasil upaya dalam melakukan tata kelola keruangan hanya sampai merencanakan lahan kosongnya saja belum mampu merencanakan lahan yang sudah terbangun. Tidak heran kalau kebutuhan Ruang Terbuka Hijau, Sempadan, penyangga dan kesesuaian kebijakan dan perundangan yang terbarukan belum mampu diakomodasi dengan baik. Belum lagi kemampuan finansial dalam melakukan konsolidasi lahan dan pembangunan kembali yang masih sangat kurang. Sehingga fenomena depo plumpang yang kebakaran kemarin memberikan kerugian yang sangat tinggi karena tidak ada mitigasi yang dilakukan, pun dari segi tata ruang.
Presiden RI Joko Widodo akhirnya menindak cepat berkoordinasi dengan PJ Gubernur DKI Jakarta dan Menteri BUMN untuk segera memutuskan solusi yang terbaik saat ini, antara merelokasi seluruh warga dari zona rawan ledakan dengan maksud memberikan penyangga badan air seluas 50 meter atau memindahkan Depo Plumpang tersebut ke kawasan industri di bagian Barat atau Timur Jakarta yang jauh dari permukiman. Hal ini dirasa menjadi dua solusi terbaik seperti yang telah dituliskan dalam rencana tata ruang wilayah DKI Jakarta revisi tahun 2018. Mana yang lebih baik? kita tunggu hasil keputusan tersebut.
Kesimpulan
- Pemerintah telah mampu membaca persoalan yang terjadi namun belum mampu untuk menuangkan ke dalam rencana tata ruang yang aman.
- Pemerintah dan Pihak Swasta belum mampu mencapai titik temu dalam pemindahan Industri dan Pergudangan yang ada di kawasan permukiman. Dan ketegasan dalam membuat aturan dan penindakan pelanggaran tata ruang karena tidak memiliki kawasan penyangga dan perlindungan masyarakat dari risiko yang ada.
- Masyarakat tidak memahami kondisi lingkungannya dengan indikasi pertambahan permukiman sekitar dengan berbagai macam faktor dengan kecenderungan kebutuhan rumah yang meningkat seiring dengan jumlah penduduk yang terus melonjak tinggi namun tidak selaras dengan ketersediaan lahan dan rumah yang layak dan mudah diakses masyarakat. Mereka yang tinggal rata-rata di sana sudah lebih dari 35 tahun menurut data citra dan harusnya lebih dari itu mungkin sudah 50 tahun.
- Dan perencanaan tata ruang kita masih banyak hanya mengakomodasi kondisi eksisting, dengan kata lain belum ada keberanian dan inovasi dalam membuat rencana tata ruang di Indonesia dengan tata kelola yang melihat proyeksi dan kecenderungan ke depan besertaan kebijakan yang baru dalam menata kembali kota nya.
Referensi
- Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2012. Peraturan Daerah Provinnsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Jakarta.
- Dokumen Pemerintah Revisi RTRW DKI Jakarta tahun 2018.
- Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2022. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jakarta.
- Dua Perintah Jokowi Setelah Depo Pertamina Plumpang Kebakaran (kompas.com) di akses 6 Maret 2023