Masa Depan Kawasan Perkotaan

Oleh: Arszandi Pratama, S.T, M.Sc., Warid Zul Ilmi, S.P.W.K., Dandy Muhamad Fadilah, S.T.

Seluruh negara didunia akan terus mengalami proses urbanisasi dan tidak dapat ditahan sampai ke satu titik tertentu baik dan buruk kondisinya. Transformasi kota-kota di Indonesia mulai dari zaman kolonial sampai nanti di masa depan akan terus terjadi penambahan penduduk. Proses pengkotaan, atau urbanisasi sering dikaitkan dengan proses pertumbuhan ekonomi, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal tersebut tidak selalu berjalan linier pasti akan ada dampak positif maupun negatif. Beberapa hal negatif yang mungkin terjadi adalah ketimpangan pembangunan, segregasi sosial, hingga degradasi lingkungan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh perencana kota dalam mengelola tata ruang perkotaan. 

Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan yang berhasil dilegalkan pada bulan Desember 2022 tersebut membawa harapan, dan digadang-gadangkan akan menjadi solusi atas berbagai masalah perkotaan. Seperti yang ditunjukkan juga dari beberapa tujuan yang dituliskan diantaranya adalah Mewujudkan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan perkotaan yang lengkap dan terstandarisasi, Meningkatkan sinergitas pengelolaan perkotaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, antar sektor, dan antar pemangku kepentingan, Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya perkotaan. Dan yang terakhir, Mendorong partisipasi masyarakat dan badan hukum. Upaya dalam mewujudkan pengelolaan kota yang ideal sesuai tujuan dari adanya PP 59/2022 tentang perkotaan ini dijabarkan sebagai berikut:

Pertama, Mewujudkan perkotaan yang memiliki fasilitas pelayanan perkotaan yang lengkap dan terstandarisasi. Dalam perwujudannya PP ini mengatur bentuk dan klasifikasi perkotaan, yaitu bentuk kota yang terdiri dari kota otonom dan kawasan perkotaan, klasifikasi dibagi berdasarkan ukuran kota, jumlah penduduk, kondisi geografis serta peran dan fungsi. Serta adanya standar pelayanan perkotaan dalam memenuhi fasilitas perkotaan melalui penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, terdiri dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian. Fungsi perencanaan dan pengendalian menjadi kunci penting dalam mewujudkan perkotaan dengan fasilitas yang lengkap sesuai standar melalui pendekatan kota cerdas yang dijelaskan secara khusus pada PP ini. Namun di lain sisi, hal ini mendapatkan kritikan bahawa dengan memunculkan indikator dalam pengelolaan perkotaan dikhawatirkan akan membuat kota-kota di Indonesia menjadi seragam. 

Kedua, Meningkatkan sinergitas pengelolaan perkotaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antara pemerintah daerah, antar sektor, dan antar pemangku  kepentingan. Dalam mewujudkan tujuan ini, PP berinisiatif untuk melakukan sinergitas perkotaan dengan adanya pembangunan yang berpedoman pada RP2P (Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan) yang diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan perencanaan yang telah ada di level kota, provinsi maupun pusat. Hal ini dipandang positif oleh Wicaksono Sarosa dalam Webinar yang diadakan oleh Ikatan Ahli Perencana DKI Jakarta bahwa ada hal-hal yang memang perlu diperhatikan lebih dalam lagi mengenai mengelola perkotaan. Bercermin dari fakta yang terjadi dilapangan bahwa 50% penduduk Indonesia bertempat tinggal di perkotaan, maka diperlukan Law enforcement kebijakan perkotaan nasional agar proses urbanisasi di Indonesia dapat berkontribusi maksimal terhadap kesejahteraan masyarakat. Selain itu banyak sekali masalah yang dapat diselesaikan di tingkat kota, namun terdapat hal yang berada di luar kapasitas dan kewenangan pemerintah kota, sehingga memerlukan campur tangan pemerintah pusat/nasional, dan terakhir kota tidak bisa berdiri sendiri, sehingga diperlukan kolaborasi antar pemangku kepentingan (Swasta, akademisi, dan masyarakat melalui komunitas) kerjasama antar kota. Namun yang disoroti adalah Law Enforcement belum muncul dan diatur di dalamnya. Selain itu, dengan adanya PP 59/2022 tersebut pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat dokumen RP2P, padahal yang utama, atau duduk permasalahan hari ini adalah, perencana kota harus bisa menyelaraskan antara Rencana Pembangunan dan Rencana Tata Ruang dalam satu kebijakan pembangunan yang harmonis lintas sektor dan lintas wilayah. Meskipun bisa saja RP2P dapat menjadi alat untuk menggabungkan hal tersebut namun seperti hanya menambah beban kerja pemerintah daerah.

Ketiga yaitu Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mengoptimalkan sumber daya perkotaan. Dalam tujuan ini, untuk mengoptimalkan sumber daya perkotaan yang dimaksud dengan melakukan penyelenggaraan perkotaan melalui pendekatan kota cerdas yang meliputi tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan dan mobilitas. Serta memanfaatkan sumber pembiayaan dari APBN, APBD, dan peluang dari sumber lain yang sah. Pendekatan kota cerdas yang secara khusus diatur dalam PP seakan menjadi satu-satunya solusi dalam menyelesaikan persoalan perkotaan di Indonesia, utamanya dalam mengelola sumber daya perkotaan, namun hal ini dinilai kurang baik karena dalam mengelola kota tidak selalu pada menjadikan kota itu cerdas namun konsep seperti keberlanjutan kota pun juga penting untuk dijelaskan dalam mengelola sumber daya perkotaan agar berkelanjutan. 

Dan yang terakhir, yaitu Mendorong partisipasi masyarakat melalui instrumen dalam melakukan survei persepsi, penyampaian keluhan dan kerja sama dalam pengelolaan perkotaan melalui berbagai forum partisipasi yang dapat diikuti masyarakat pada proses penyusunan RP2P dan evaluasi pelaksanaanya. Termasuk masyarakat memiliki andil dalam menilai kinerja pelayanan perkotaan sebagai keterlibatan evaluasi dari PP yang akan disesuaikan dengan penertiban Rancangan Undang-Undang Perkotaan yang saat ini masih dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (prolegnas). Belum lagi bab partisipasi masyarakat yang tidak banyak dibahas pada PP Perkotaan, termasuk solusi berdasarkan kearifan lokal dan karakteristik wilayah masing-masing, yang justru disitu letak permasalahan dan solusi yang dapat dieksplorasi lebih jauh.

Kita sadari bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki National Urban Policy yang dapat menyelaraskan peraturan yang selama ini terpisah, rencana pembangunan yang terpisah antara Rencana Tata Ruang dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dalam implementasinya seharusnya bisa jadi cerminan satu sama lain termasuk periode penyusunannya. Meskipun sudah ada permen ATR 13/2021 tentang Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Untuk mewujudkan itu semua, masih banyak isu yang juga belum terakomodasi pada PP Perkotaan, seperti upaya dalam mengatasi fenomena urban sprawl, Imbal Jasa Lingkungan, kemacetan, dan perumahan perkotaan. Perumahan perkotaan tidak muncul dalam Pengelolaan perkotaan tapi muncul di standar pelayanan perkotaan dan Standar Pelayanan Perkotaan yang dimaksud pun tidak berdasarkan Indeks perkotaan berkelanjutan yang sampai saat ini belum ada wujudnya. Oleh karena itu terdapat beberapa usulan ide yang direkomendasikan dalam penyempurnaan PP Perkotaan. Beberapa rekomendasi tersebut  adalah sebagai berikut:

Pertama, perlu pembahasan yang mengatur adanya upaya mengatasi tantangan pembangunan kota yang tidak diselesaikan sendiri oleh pemerintah kota, seperti fenomena urban sprawl, imbal jasa lingkungan, kemacetan, permukiman perkotaan, dan lain sebagainya. 

Kedua, Peraturan ini juga perlu mengatur lebih spesifik bagaimana hubungan rencana pembangunan antar kota serta bagaimana dan sejauh mana intervensi pemerintah pusat di dalam kebijakan perkotaan.

Ketiga, Melakukan penguatan substansi mengenai RP2P perlu diperjelas urgensinya, Integrasi rencana Pembangunan daerah dan rencana tata ruang sebaiknya sudah termuat di dalam RPJMD, sehingga tidak perlu dokumen lain. 

Keempat, pendekatan kota cerdas yang menjadi bab tersendiri di dalam PP ini perlu ada pembahasan lebih lanjut. Memang, banyak pendekatan-pendekatan yang bisa dilakukan terhadap kota. Namun, apakah pendekatan kota cerdas tepat menjadi payung untuk pendekatan lain semisal solusi yang muncul dari kearifan lokal dan karakteristik masyarakat setempat. 

Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan dan perlu kita renungkan bersama bahwa masa depan perkotaan tidak bisa hanya bergantung pada PP 59/2022 melainkan bergantung pada perencana kota dan pemangku kepentingan pembangunan lainnya untuk bisa memanfaatkan peraturan yang sudah ada, karena masih banyak kekurangan dan terjadi overlap dengan RUU Perkotaan. Oleh karena itu, masih diperlukan penyempurnaan terhadap teknis pelaksanaan dalam mewujudkan tujuan dan substansi yang ditawarkan dalam membangun dan mengelola kota-kota di Indonesia. Terutama menyelaraskan rencana tata ruang dan rencana pembangunan serta kepastian dan penegakan hukum terhadap kebijakan yang telah disusun untuk menjamin terciptanya perkotaan yang dapat mensejahterakan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing, bukannya hanya sekedar menambah daftar pekerjaan para pemangku kepentingan semata. 

Referensi

  • Materi Wicaksono Sarosa pada Webinar IAP DKI Jakarta. “Masa Depan Kawasan Perkotaan: Respon Terbitnya PP 59/2022. Urban Dialogue 2023. Jakarta. Diakses 09 Maret 2023.
  • Materi Rendy A Diningrat pada Webinar IAP DKI Jakarta “Memahami Mandat Baru Kawasan Perkotaan. Urban Dialogue 2023. Jakarta.  Diakses 09 Maret 2023.
  • Pemerintah Republik Indonesia. 2022. Peraturan Pemerintah No 59 Tahun 2022 Tentang Perkotaan. Jakarta.

Leave a comment