Transformasi Pola Rujukan Kesehatan di Indonesia: Evaluasi dan Implikasi Kebijakan

Oleh: Salman Rasyad Hamiseno, S.I.P

Pendahuluan

Sistem rujukan kesehatan di Indonesia telah mengalami perubahan besar seiring dengan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2014. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan akses yang setara terhadap layanan kesehatan yang berkualitas. Dalam sistem rujukan berjenjang yang diterapkan, pasien diharuskan untuk melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas sebelum dapat dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjut jika diperlukan. Meskipun sistem ini telah menunjukkan beberapa keberhasilan, berbagai tantangan tetap muncul, terutama terkait dengan ketidakmerataan fasilitas kesehatan, keterbatasan tenaga medis, serta kesenjangan dalam penerapan sistem informasi yang terintegrasi dengan baik. Berdasarkan data BPS 2024, prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti hipertensi (34%) dan diabetes (8%), meningkat signifikan, terutama di wilayah perkotaan, menambah urgensi penerapan sistem rujukan yang lebih efisien.

Perubahan Klasifikasi Rumah Sakit

Per tahun 2025, pemerintah Indonesia mengganti sistem klasifikasi rumah sakit yang sebelumnya menggunakan klasifikasi A, B, C, dan D dengan klasifikasi berbasis jenis pelayanan yaitu: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Perubahan ini bertujuan untuk mencocokkan kapasitas rumah sakit dengan jenis layanan yang dapat mereka berikan, meningkatkan transparansi, dan mempermudah masyarakat dalam menentukan pilihan fasilitas kesehatan. Rumah sakit dengan pelayanan Paripurna memiliki fasilitas dan SDM yang lengkap untuk menangani berbagai jenis penyakit, sementara rumah sakit Dasar lebih fokus pada layanan primer.

Meskipun langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem rujukan, tantangan terbesar tetap ada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), di mana rumah sakit sering kali kekurangan fasilitas medis dan tenaga medis yang memadai. Data Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa sekitar 40% rumah sakit di luar Pulau Jawa belum memenuhi standar rumah sakit dasar, yang menyebabkan keterlambatan dalam proses rujukan dan memperburuk kualitas layanan kesehatan.

Tantangan Implementasi Sistem Rujukan Berjenjang

Sistem rujukan berjenjang yang diterapkan melalui JKN dirancang untuk mengoptimalkan distribusi layanan kesehatan, namun implementasinya masih menghadapi banyak hambatan. Salah satu hambatan utama adalah ketidakmerataan distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis. Di daerah-daerah terpencil seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, fasilitas kesehatan masih sangat terbatas, dan jumlah tenaga medis tidak sebanding dengan jumlah pasien yang membutuhkan layanan. Sebagai contoh, di Kabupaten Mimika, Papua, hanya ada dua dokter spesialis untuk melayani lebih dari 200.000 penduduk, yang mengarah pada antrian panjang dan keterlambatan pelayanan.

Selain itu, meskipun telah diterapkan Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE), banyak fasilitas kesehatan yang belum sepenuhnya mengadopsi sistem ini. Sebagai contoh berdasarkan penelitian yang dilakukan di Puskesmas Kota Makassar pada 2023, hanya 45% tenaga medis yang menggunakan SISRUTE dengan baik, sementara sisanya masih bergantung pada prosedur manual. Hal ini menunjukkan adanya resistensi terhadap perubahan, keterbatasan infrastruktur, serta kurangnya pelatihan bagi tenaga medis dalam memanfaatkan teknologi informasi kesehatan.

Implikasi Kebijakan untuk Daerah

Dalam konteks daerah, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua wilayah, terutama daerah 3T, memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan yang memadai. Peningkatan kualitas dan jumlah fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun Puskesmas, harus menjadi prioritas. Data Kementerian Kesehatan (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 50% daerah di luar Pulau Jawa masih kekurangan rumah sakit yang memenuhi standar pelayanan dasar. Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk pembangunan fasilitas kesehatan di daerah-daerah tersebut harus diperkuat. Selain itu, pemerintah daerah perlu fokus pada peningkatan SDM kesehatan, terutama dengan memberikan insentif bagi tenaga medis yang bekerja di daerah-daerah terpencil. Salah satu solusi jangka pendek yang dapat diterapkan adalah dengan memanfaatkan layanan kesehatan bergerak (mobile health clinics) untuk menjangkau masyarakat yang sulit diakses oleh fasilitas tetap.

Kebijakan Teknologi dan Dukungan Eksternal

Salah satu cara untuk memperbaiki efektivitas sistem rujukan adalah dengan memanfaatkan teknologi. Pemerintah daerah perlu mendukung penerapan telemedicine dan aplikasi kesehatan berbasis mobile yang memungkinkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan konsultasi medis dari jarak jauh. Selain itu, penerapan AI dalam analisis data kesehatan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan medis dan merampingkan alur rujukan. Teknologi ini, jika didukung dengan pelatihan yang memadai untuk tenaga medis, dapat meningkatkan kualitas pelayanan secara signifikan. Selain itu, kerjasama dengan sektor swasta untuk menyediakan infrastruktur teknologi di daerah-daerah terpencil sangat penting untuk mempercepat adopsi teknologi kesehatan.

Kesimpulan

Pola rujukan berjenjang di Indonesia merupakan langkah penting dalam mengoptimalkan distribusi layanan kesehatan, namun implementasinya masih menghadapi banyak tantangan, terutama di daerah terpencil dan dalam hal adopsi teknologi. Pemerintah daerah harus berfokus pada penguatan infrastruktur kesehatan dan distribusi tenaga medis untuk memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai. Selain itu, penerapan teknologi seperti telemedicine, AI, dan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem rujukan. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa sistem rujukan berjenjang dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Pemerintah daerah harus meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di daerah-daerah terpencil, dengan memastikan bahwa Puskesmas dan rumah sakit di setiap wilayah memiliki fasilitas yang sesuai dengan standar pelayanan dasar. Peningkatan SDM kesehatan juga perlu didorong melalui program pelatihan berkelanjutan, serta pemberian insentif bagi tenaga medis yang bertugas di daerah-daerah 3T. Pemerintah daerah juga perlu mempercepat implementasi teknologi kesehatan, seperti telemedicine dan aplikasi kesehatan berbasis mobile, untuk meningkatkan akses pelayanan di daerah yang sulit dijangkau. Penguatan sistem informasi kesehatan dan penerapan kecerdasan buatan juga harus diperhatikan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan rujukan.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2024). Laporan Kesehatan Indonesia 2024. Badan Pusat Statistik.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Evaluasi Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Survei Status Kesehatan Indonesia 2024. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Persijatim.id. (2025). Perubahan Klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia. Persijatim.id. ResearchGate. (2023). Kendala Implementasi SISRUTE di Indonesia. ResearchGate

Leave a comment