Oleh: Salman Rasyad Hamiseno, S.I.P
Ancaman nyata kini telah membayangi mata air permukaan di Indonesia, yang dimana menyebabkan kuantitas dan kualitas air menurun drastis akibat kerusakan lingkungan, perubahan iklim, serta eksploitasi berlebihan. Menurut Waskitho (2024), adanya terdapat sebuah korelasi antara konversi lahan dan deforestasi di daerah hulu dengan semakin berkurangnya jumlah dan debit mata air, yang seringkali memicu krisis air terutama bagi warga pedesaan yang sangat bergantung padanya. Pola hujan yang tak menentu akibat perubahan iklim juga turut memperparah keadaan, sementara pengambilan air yang tidak dikendalikan semakin menekan ketersediaan sumber daya esensial ini. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk menjadikan konservasi mata air permukaan sebagai isu strategis yang mendesak untuk ditangani, sejalan dengan amanat kebijakan pemerintah yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan terkait lainnya.
Kebijakan Nasional tentang Konservasi Mata Air Permukaan
Pemerintah pada dasarnya telah merumuskan regulasi komprehensif terkait pengelolaan sumber daya air yang tertuang pada Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan dan perlindungan mata air permukaan dengan pendekatan berbasis ekosistem, yang dimana pemerintah wajib melindungi mata air sebagai sumber vital bagi kehidupan masyarakat dan kelangsungan ekosistem.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan berkelanjutan, pemerintah juga mendorong pembentukan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berfungsi melindungi sumber daya air dari kerusakan akibat perubahan penggunaan lahan dan eksploitasi yang tidak terkontrol. Sebagai contoh, dampak positif dari kebijakan ini terlihat nyata, misalnya melalui program rehabilitasi DAS Citarum yang telah berjalan sejak 2018. Berdasarkan rilis data di situs resmi Citarum Harum pada tahun 2024, inisiatif ini berhasil memperbaiki kualitas air dan meningkatkan debit mata air yang krusial untuk kebutuhan domestik dan irigasi di wilayah tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di Indonesia.
Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat telah memainkan peran sentral dalam konservasi mata air melalui berbagai kementerian, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan untuk aspek kebijakan ekologis dan kehutanan, serta Kementerian Pekerjaan Umum untuk aspek kebijakan infrastruktur dan pengelolaan teknis sumber daya air.
Kebijakan konservasi tersebut antara lain melalui program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang bertujuan memulihkan fungsi kawasan hutan sebagai daerah tangkapan air vital. Upaya ini telah membuahkan hasil di berbagai daerah. Sebagai contoh, di kawasan hulu DAS Brantas di Jawa Timur, program RHL dan pengelolaan hutan kolaboratif telah menunjukkan perbaikan kualitas ekologis yang berdampak pada stabilisasi dan peningkatan debit air (Apriliani et al., 2025)
Di sisi lain, telah diterapkan juga kebijakan konservasi melalui pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) terpadu dan pembangunan infrastruktur penampung air. Sebagai contoh, pembangunan dan pengelolaan jaringan irigasi serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkelanjutan, memastikan efisiensi penggunaan air dari mata air permukaan. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan berbagai Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang menetapkan aturan ketat mengenai perlindungan sempadan sungai dan badan air lainnya, secara tidak langsung melindungi mata air yang mengalir ke sana. Melalui skema Perhutanan Sosial, pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengelola kawasan sekitar mata air untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kebijakan Daerah dalam Perlindungan Mata Air
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten memiliki peran penting dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam tindakan nyata melalui regulasi lokal. Pemerintah daerah mengimplementasikan kebijakan konservasi mata air melalui berbagai peraturan daerah (Perda) yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan beberapa regulasi kunci. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, yang didukung oleh Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Regulasi ini secara tegas menetapkan kawasan mata air sebagai kawasan konservasi yang tidak dapat dialihfungsikan, yang bertujuan melindungi sumber air vital dari tekanan pembangunan. Contoh lain datang dari Pemerintah Kota Batu di Jawa Timur, yang memiliki Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Perda ini mengatur secara spesifik upaya perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya
Selain itu, di berbagai daerah seperti Yogyakarta, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan masyarakat lokal untuk mengelola dan menjaga kawasan mata air melalui pendekatan berbasis masyarakat (hutan desa atau kemasyarakatan). Melalui kerja sama ini, mereka berhasil menjaga dan meningkatkan kualitas mata air di sepanjang sungai dan wilayah resapan, menunjukkan efektivitas kolaborasi multipihak dalam konservasi (Widayanto, 2020). Sektor swasta pun turut berperan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang mendukung kegiatan penghijauan dan perlindungan mata air, seperti program penanaman pohon di sekitar mata air untuk mencegah erosi dan menjaga ketersediaan air.
Tantangan dalam Implementasi Kebijakan Konservasi
Meskipun kerangka kebijakan pemerintah telah mencakup berbagai aspek konservasi mata air permukaan, implementasinya di lapangan masih menghadapi beragam tantangan nyata, seperti keterbatasan anggaran yang menghambat pelaksanaan program secara luas, pengawasan yang lemah terhadap konversi lahan ilegal di daerah hulu, serta kurangnya kesadaran masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan kebijakan yang lebih terperinci dan terarah, meliputi peningkatan alokasi anggaran secara memadai, yang dapat dilkaukan salah satunya melalui skema pendanaan inovatif seperti green bonds (Tursinah & Fasa, 2025).
Selain itu, diperlukan penguatan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran alih fungsi lahan dengan merevisi Perda RTRW untuk menetapkan zona konservasi yang tidak dapat diganggu gugat. Selain itu, pemerintah perlu mengimplementasikan program edukasi dan kemitraan inklusif dengan memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat yang menjaga lahan konservasi, serta memperkuat koordinasi dan sinergi antar instansi melalui pengaktifan fungsi Forum DAS di tingkat regional agar program konservasi berjalan secara terpadu dan efektif.
Kesimpulan
Konservasi mata air permukaan di Indonesia telah diatur secara komprehensif melalui berbagai kebijakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dengan adanya Peraturan Daerah. Namun, kerangka regulasi saja tidak cukup untuk memastikan kebijakan tersebut efektif. Oleh sebab itu, diperlukan upaya yang lebih besar dalam memperkuat implementasi di lapangan, mengatasi tantangan anggaran dan penegakan hukum yang lemah. Sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan agar kebijakan perlindungan mata air dapat berjalan dengan optimal. Pengalokasian anggaran yang lebih besar, pengawasan yang lebih ketat, serta kampanye pendidikan yang lebih intensif kepada masyarakat merupakan langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan segera untuk memastikan keberlanjutan sumber daya air di masa depan.
Daftar Pustaka
Apriliani, A., Murti, R. H. A., & Irawanto, R. (2025). Identifikasi permasalahan dalam pengelolaan wilayah sungai di Jawa Timur. Envirous, 5(2), 27-32.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Tursinah, M. A., & Fasa, M. I. (2025). Analisis strategi pengembangan green bonds di Indonesia untuk meningkatkan kesadaran keuangan berkelanjutan. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(4).
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Waskitho, N. T. (2024). Pengelolaan daerah aliran sungai di Indonesia. UMMPress.
Widayanto, B. (2020). Faktor-faktor yang memengaruhi pengelolaan hutan rakyat yang berkelanjutan di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (Doctoral dissertation, UNS (Sebelas Maret University)).
Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043.