Oleh: Salman Rasyad Hamiseno, S.I.P
Mata air permukaan, seperti sungai, danau, dan mata air alami lainnya merupakan sumber daya alam yang sangat penting di Indonesia, yang dimana memenuhi sekitar 60% kebutuhan air nasional (Kodoatie & Sjarief, 2010). Mata air berperan vital untuk konsumsi rumah tangga, irigasi pertanian, hingga kebutuhan industri di Indonesia dan memiliki potensi air permukaan melimpah, diperkirakan mencapai sekitar 2.825 miliar meter kubik per tahun, dengan sektor irigasi menyerap sekitar 80% dari total pemanfaatan air untuk menopang ketahanan pangan nasional.
Meskipun demikian, pengelolaan dan pemanfaatan air seringkali menghadapi kendala signifikan, termasuk ketimpangan akses, terutama di kawasan padat penduduk serta pencemaran dan degradasi kualitas air, serta seringkali adanya tumpang tindih regulasi yang memicu konflik pemanfaatan. Hukum di Indonesia sebenarnya telah menegaskan bahwa berlandaskan UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sumber air dikuasai oleh negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi, melainkan diatur melalui sistem perizinan yang memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat.
Kepemilikan Mata Air Permukaan dalam Perspektif Hukum
Di Indonesia, seluruh sumber daya air termasuk mata air permukaan, secara hukum dikuasai oleh negara sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. UU ini menegaskan bahwa air tidak dapat dimiliki secara pribadi secara mutlak. Negara, melalui pemerintah, bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sumber daya air demi kemakmuran rakyat, dan pemanfaatan selain untuk kebutuhan pokok wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat, sebagaimana diuraikan dalam peraturan pelaksana terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Selain aspek perizinan, pengelolaan air permukaan juga mencakup klasifikasi berdasarkan standar baku mutu dan peruntukannya, yang diatur secara rinci dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut menetapkan empat kelas air (Kelas I hingga IV) dengan peruntukan spesifik mulai dari air baku minum hingga irigasi, memastikan pengelolaan yang tepat untuk mencegah penyalahgunaan, penurunan kualitas, dan kelangkaan sumber daya air di masa mendatang.
Regulasi dan Tantangan Pemanfaatan Mata Air Permukaan
Pemanfaatan mata air permukaan di Indonesia sangat beragam, dari kebutuhan rumah tangga hingga sektor industri dan pertanian. Dalam sektor pertanian, sekitar 35 juta hektar lahan pertanian Indonesia bergantung pada sistem irigasi yang sebagian besar memanfaatkan mata air permukaan (Sutrisno & Hamdani, 2019), meskipun target penguatan irigasi oleh Kementerian Pertanian untuk tahun 2024 adalah 2,3 juta hektar lahan sawah. Hal ini berkontribusi pada ketahanan pangan negara, tetapi di sisi lain, pengambilan air yang berlebihan tanpa pengawasan yang memadai dapat mengancam ekosistem perairan dan menyebabkan kekeringan di musim kemarau, terutama di daerah yang rentan seperti Nusa Tenggara Timur dan selatan Pulau Jawa.
Namun, tantangan terbesar dalam pengelolaan mata air permukaan adalah ketidakseimbangan dalam pembagian hak akses. Banyak sektor industri besar yang mendapatkan prioritas dalam pemanfaatan air, sementara masyarakat, khususnya yang tinggal di daerah yang bergantung pada mata air permukaan untuk kehidupan sehari-hari, justru seringkali kesulitan mengakses air yang mereka butuhkan. Lebih dari 60% penggunaan air di kawasan industri disinyalir tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam izin pemanfaatan, yang berisiko terhadap penurunan kualitas air yang sangat dibutuhkan masyarakat (Azmi, 2024), dan pada tahun 2024, lebih dari 15 juta rumah tangga di Indonesia belum memiliki akses terhadap sumber air minum yang layak.
Keterbatasan kapasitas pengawasan oleh pemerintah daerah juga menjadi hambatan utama dalam pengelolaan air permukaan. Banyak daerah yang belum memiliki infrastruktur atau sumber daya manusia yang cukup untuk memantau dan mengendalikan pemanfaatan air, yang mengarah pada ketidakadilan dalam distribusi air dan berpotensi merusak ekosistem perairan. Permasalahan ini diperparah oleh kurangnya data dan informasi yang terkoordinasi mengenai kualitas dan kuantitas air di tingkat daerah, menghambat pengambilan keputusan yang berbasis bukti.
Solusi dan Kebijakan Ke Depan
Untuk mengatasi masalah yang ada, pemerintah perlu mengembangkan kebijakan yang lebih inklusif dan terintegrasi dalam hal pengelolaan mata air permukaan. Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah pengelolaan berbasis masyarakat (Community-Based Water Management) yang melibatkan masyarakat lokal secara aktif dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya air. Di beberapa daerah di Indonesia, masyarakat adat, melalui lembaga seperti subak di Bali atau sistem pengelolaan air lokal lainnya, telah berhasil mengelola sumber daya air mereka dengan prinsip gotong royong dan kearifan lokal, dan model ini bisa diperluas untuk mencakup pengelolaan sumber daya air secara lebih luas (Astriani et al., 2020), didukung oleh kerangka hukum yang sah.
Selain itu, pemanfaatan teknologi untuk memantau kualitas dan kuantitas air dapat menjadi langkah penting dalam memastikan pengelolaan yang efisien dan transparan. Negara-negara seperti Singapura dan Australia telah mengimplementasikan teknologi pemantauan berbasis sensor dan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mengukur kualitas air secara real-time, yang bisa menjadi contoh bagi Indonesia (Amaliah et al., 2024). Penggunaan teknologi ini memungkinkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan air, mendeteksi pencemaran lebih dini, dan mencegah pemborosan atau kerusakan pada ekosistem perairan. Inisiatif di Indonesia sudah mulai berjalan, seperti penerapan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIMH2), yang perlu dioptimalkan di tingkat daerah.
Penguatan regulasi dan pengawasan di tingkat daerah juga sangat penting. Pemerintah daerah harus dilibatkan lebih aktif dalam mengelola sumber daya air di wilayah mereka dengan lebih memperhatikan keberlanjutan dan pemerataan distribusi air untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya air tertentu kepada provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemanfaatan mata air permukaan harus seimbang antara kebutuhan industri, pertanian, dan kebutuhan rumah tangga, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang bergantung pada air tersebut, melalui penyusunan rencana tata kelola air yang partisipatif dan adil.
Kesimpulan
Mata air permukaan merupakan kekayaan alam yang dimiliki negara dan harus dikelola untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan prinsip yang diamanatkan dalam UUD 1945. Sejatinya, pemanfaatan air harus dilakukan dengan izin yang mengutamakan keberlanjutan dan kelestarian ekosistem. Namun, pengelolaan mata air permukaan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan akses, pengawasan yang lemah, dan pengambilan air yang berlebihan oleh sektor industri yang seringkali melanggar ketentuan perizinan.
Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan pemerintah yang lebih komprehensif, transparansi dalam perizinan, serta pengawasan yang lebih ketat. Hal tersebut dapat dicapai melalui penguatan peran pemerintah daerah dan penerapan teknologi pemantauan real-time, agar sumber daya air ini dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan adil bagi seluruh masyarakat. Selain itu, mengintegrasikan kearifan lokal dalam model pengelolaan berbasis masyarakat, serta menegakkan hukum secara konsisten juga menjadi kunci esensial untuk memastikan hak dasar masyarakat atas air terpenuhi, sekaligus menjaga keseimbangan ekologis sumber daya air demi generasi mendatang.
Daftar Pustaka
Amaliah, A., Putri, R. W., Adawiah, N. U., & Alfiani, N. L. (2024). Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan sumber daya air untuk meningkatkan ketersediaan air bersih di perkotaan. In Prosiding Seminar Rekayasa Teknologi (Semrestek) (pp. 543-548).
Astriani, N., Nurlinda, I., Imami, A. A. D., & Asdak, C. (2020). Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Kearifan Tradisional: Perspektif Hukum Lingkungan. Arena Hukum, 13(2), 197-217.
Azmi, H. T. (2024). Penegakan hukum lingkungan terhadap pencemaran limbah industri: Tinjauan terhadap perlindungan masyarakat kelas bawah. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 4(1).
Kodoatie, R. J., & Sjarief, R. (2010). Tata ruang air. Penerbit Andi.
Sutrisno, N., & Hamdani, A. (2019). Optimalisasi pemanfaatan sumber daya air untuk meningkatkan produksi pertanian. Jurnal Sumberdaya Lahan, 13(2), 73-88.
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air